Istilah ini kerap kali kita temukan di berbagai kasus-kasus yang terjadi di negara kita, baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Kasus-kasus yang terjadi tersebut erat persoalannya dengan aspek hukum yang ada di negara kita, Indonesia dan tentang bagaimana hukum mempunyai peran untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal tersebut dijadikan landasan untuk bagaimana Indonesia mengatur sistem hukum di dalam aspek konstitusinya. Selain memiliki landasan yang kuat tentang aspek hukum yang ada di negara Indonesia, negara Indonesia juga dikenal sebagai negara hukum.
Mengapa Indonesia dikenal sebagai negara hukum?
Karena, segala sesuatu yang dilakukan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sudah diatur di dalam peraturan hukum yang dilandasi kuat oleh peraturan perundang-undangan yang oleh negara, dan karena hal tersebut rakyat mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, termasuk sang pemimpin negara sekalipun. Namun, pada kenyataannya apakah hal tersebut dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia atau hanya pada mereka yang “sekedar masyarakat” saja?
Pada beberapa kasus yang terjadi Indonesia, terdapat beberapa kejanggalan soal bagaimana hukum menyelesaikan kasus tersebut yang menyebabkan ditemukannya fenomena-fenomena tentang ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Ditemukannya hal ini, dikuatkan juga oleh pernyataan menurut Ahmad Ali, bahwa supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Lalu, sebenarnya apakah law enforcement itu?
Law enforcement adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada. Namun, jika anggota pemerintahnya saja tidak menerapkan law enforcement, bagaimana bisa menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement?
Pada beberapa saat yang lalu, proses pengungkapan kasus korupsi yang menjerat salah satu pengusaha sukses di Indonesia yang bernama Samin Tan yang sudah mencapai titik terang namun dirasa tidak adil dengan penyelesaian kasus berdasarkan sistematika hukum yang berlaku di Indonesia. Alih-alih mendapatkan hukuman yang berat karena kasus korupsinya tersebut, pada kasus itu Samin Tan justru mendapatkan hukuman yang dirasa tidak adil untuk diberikan kepada seorang tersangka korupsi. Bahkan, di awal Majelis Hakim justru menempatkan posisi Samin Tan sebagai korban pemerasan. Bukannya mempertimbangkan posisi awal yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, MA justru memperkuat vonis bebas pada pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2021.
Contoh Kasus Hukum yang Timpang
Lain halnya dengan kasus yang menimpa nenek Asyani pada tahun 2014. Penanganan kasus yang tersebut menimbulkan banyak kontra dari beberapa pihak karena dianggap tidak adil dalam penyelesaiannya, karena pengadilan sempat memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan menjatuhkan juga denda sebesar Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada nenek Asyani. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis dijatuhkan kepada nenek Asyani menunjukkan diskriminasi kepada golongan bawah dalam sistematika hukum yang ada di Indonesia. “Ini kan nggak rasional, coba bandingkan dengan koruptor, jauh sekali. Ini semakin menguatkan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Baca juga: Barisan Kucing-kucing Air Senayan
Dari kedua kasus di atas, sudah terlihat dan membuktikan sekali tentang statement adanya hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sudah seharusnya, penegak hukum sadar akan kewajiban menyamaratakan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di Indonesia berdasarkan sistematika hukum yang berlaku. Indonesia dikenal sebagai negara hukum, maka dari itu sudah seharusnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik pelaku kasus yang ditangani berasal dari kalangan atas maupun bahwa, dan untuk memperlancar penyelesaian kasus tersebut, butuh ketegasan juga dari pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya.
Leave a Reply