Pada saat ini tentunya di zaman yang serba digital baik masyarakat umum ataupun kita sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu ekonomi tentunya tidak asing dengan cryptocurrency. Bahkan sudah ada salah satu drama korea di mana terdapat alur cerita kerja sama yang hanya menerima pembayarannya mata uang kripto (cryptocurrency). Lantas apakah semua orang sudah mengetahui definisi cryptocurrency itu sendiri dan bagaimana pandangan islam terhadap cryptocurrency?
Mengenal Cryptocurrency
Pada saat ini sistem teknologi dan informasi sangat canggih dan berkembang sangat pesat sehingga dapat memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi digital, mendapatkan informasi dan dapat komunikasi dari jarak jauh.
Definisi dari cryptocurrency itu sendiri adalah mata uang kripto yang berbasis digital di mana aset ini dirancang sebagai media pertukaran menggunakan teknik-teknik yang berkaitan dengan aspek keamanan informasi yang sangat kuat agar verifikasi transfer aset dan transaksi yang dilakukan aman. Salah satu mata uang kripto yang paling terkenal yaitu Bitcoin, karena bitcoin ini koin kripto yang memiliki nilai paling tinggi di antara koin kripto lainnya. Bitcoin ini dilindungi oleh salah satu sistem penyimpanan transaksi secara digital, yang mana databasenya terletak pada database publik. Namun meskipun bitcoin ini dilindungi dengan sangat aman oleh blockchain, tetapi tetap saja tidak ada aset dasar yang dimiliki dan lembaga otoritas tidak bertanggung jawab akan hal ini, yang dalam artian sejauh ini bitcoin masih kurang aman.
Bitcoin ini dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009, untuk mencegah pengeluaran ganda uang digital baru menggunakan jaringan peer to peer, di mana peer to peer mampu menghubungkan ke pengguna agar mereka dapat berbagi file dan sumber daya komputer tanpa adanya server umum.
Kepopuleran Cryptocurrency
Dari yang saya baca tentang kepopuleran cryptocurrency dikutip oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa cryptocurrency maupun bitcoin dalam per hari terhitung sebanyak 330.000 kali transaksi yang dilaksanakan pada desember 2020 dan di bulan januari 2021 mencapai 400.000 kali transaksi.
Bagaimana dengan indonesia? Data dari CNBC Indonesia, di indonesia sendiri transaksi kripto yang telah dilakukan sudah diatas Rp 400 trilliun dan mencapai Rp 2,5 triliun sampai Rp 2,7 triliun transaksi yang dilakukan perharinya. Data terkini pada bulan september 2022 kemarin, transaksi kripto mencapai 10 triliun sepanjang bulan tersebut.
Legalitas Cryptocurrency
Legalitas hukum cryptocurrency beragam secara substansial dari satu negara ke negara lainnya. beberapa negara mengizinkan penggunaan dan perdagangan mata uang kripto secara eksplisit, namun ada juga sebagian negara yang membatasi dan melarang aktivitas tersebut.
Di Indonesia sesuai dengan peraturan menteri perdagangan Nomor 99 tahun 2018 disebutkan bahwa aset kripto ini ditentukan sebagai komoditi yang dijadikan subjek kontrak berjangka dan diperjual belikan di bursa berjangka.
Baca juga: QRIS: Metode Pembayaran Kekinian “Just Scan and Pay!”
Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, salah dua dari mata uang yang dianjurkan yaitu dinar dan dirham (emas dan perak). Secara umum terdapat dua fuqaha yang mengartikan hakikat uang, yakni kelompok pertama berpendapat bahwa uang adalah suatu bentuk yang hanya berupa dinar dan dirham, karena menurut mereka Allah SWT menciptakan dinar dan dirham untuk digunakan oleh manusia sebagai alat tukar dan tolok ukur sesuatu. Sedangkan kelompok kedua sepakat dengan yang diriwayatkan oleh Umar R.A yakni menurut mereka uang itu adalah sebuah masalah kebutuhan dan kegunaan manusia, maka apapun yang sesuai dengan kebutuhan dan kegunaan manusia dan dapat diterima sebagai alat tukar dan tolok ukur maka hal itu bisa dikatakan uang.
Cryptocurrency dalam perspektif Islam menurut beberapa ulama sangatlah dilarang, karena di dalamnya bisa saja terdapat unsur gharar dan maysir. Majelis Ulama Indonesia memberi penjelasan terkait Bitcoin dalam sebelas poin, di mana Bitcoin di beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. Umumnya dalam otoritas dan regulator bitcoin sendiri tidak diakui sebagai mata uang dan alat tukar dikarenakan tidak mendeskripsikan nilai aset. Spekulasi investasi Bitcoin begitu dekat dengan gharar dan cenderung merugikan orang lain. Sebab keberadaan secara resminya tidak ada aset pendukung.
Leave a Reply