Fenomena Maraknya Pinjaman Online di Kalangan Mahasiswa

Beberapa waktu yang lalu saya mengikuti lomba paper dan mengambil materi tentang Financial Technology atau fintech. Di dalam materi tentang fintech itu saya menemukan sebuah istilah menarik yaitu PINJOL atau Pinjaman Online yang sedang Trend di kalangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa.

Apa itu Pinjaman Online?

Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman atau borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik tanpa perlu meyertakan jaminan atau aset. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Mengapa banyak mahasiswa yang menggunakan Pinjol?

Ada beberapa faktor yang membuat mahasiswa menggunakan pinjol yaitu sebagai berikut:

Pertama, peran media sosial. Fenomena media sosial yang kerap menampilkan berbagai kemewahan membuat gaya hidup pada mahasiswa semakin konsumtif dan tuntutan gaya hidup yang semakin tinggi ini juga tidak lepas dari fenomena media sosial. Mulai dari fashion, liburan, nongkrong di kafe, atau beli gadget keluaran terbaru yang sedang trend.

Kedua, menjamurnya aplikasi pinjol yang didukung dengan masifnya iklan penawaran yang menggiurkan. Contohnya, kemudahan pencairan dana, bunga yang rendah, dan diskon besar belanja apabila menggunakan aplikasi pinjol tersebut.

Ketiga, rendahnya literasi terkait risiko di balik transaksi pinjol. Masih banyak mahasiswa yang memiliki literasi keuangan rendah membuat mereka termakan dengan iklan-iklan pinjol yang menggiurkan. Hingga mereka tidak memperhatikan syarat dan ketentuan apabila mereka mengajukan pinjol tersebut. Dan pada akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjol.

Apa saja bahaya pinjol bagi mahasiswa?

Berikut bahaya pinjol bagi mahasiswa yaitu sebagai berikut:

Pertama, bisa di blacklist slick OJK. Saat akan mengajukan pinjaman online kita diminta melampirkan data pribadi seperti KK, KTP, NPWP dan slip gaji. Dan semasih kita ada tanggungan utang dari pinjol yang belum lunas, maka seluruh bank tidak akan menerima pengajuan pinjaman yang diajukan. Karena data pribadi peminjam telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Kedua, dikejar oleh Debt Collector. Saat peminjam sudah mangkir dari pembayaran, maka  siaplah akan dikejar-kejar oleh penagih utang. Debt collector akan melakukanya bila setelah dilayangkan peringatan SMS, email dan telepon, tapi peminjam tetap mangkir dari pembayaran. Hal tersebut akan menggangu aktivitas sehari hari, ditambah lagi metal mahasiswa akan terguncang. Contoh, teman saya awalnya hanya ingin mencoba menggunakan pinjol tetapi lama kelamaan dia terobsesi dan terus menerus menggunakan pinjol hingga akhirnya dia mangkir dari pembayaran. Akhirnya dia di kejar-kejar oleh debt collector hingga temannya pun menjadi korban karena dia menggunakan nomor telepon temannya sebagai nomor darurat saat dia menggunakan pinjol. Padahal temannya tidak tahu bahwa nomornya telah digunakan sebagai nomor darurat itu ditelpon oleh debt collector hingga membuat temannya rishi.

Ketiga, data pribadi terancam akan disebar. Peminjam yang terjerat hutang pinjol akan terancam tersebarnya data pribadi. Peminjam akan merasa dirugikan serta keamanan pribadi akan terancam.

Tips agar mahasiswa terhindar dari pinjol

Pertama, mahasiswa harus bisa cek kebutuhan keuangan. Kebanyakan mahasiswa merupakan anak rantau, maka harus bisa mengelola keuangan dengan baik. Cek kebutuhan keuangan dengan memilah mana yang termasuk kebutuhan dan keinginan. Agar tidak terjadi besar pemebelanjaan daripada uang saku dari orangtua yang menyebabkan mahasiswa menutup kekurangan tersebut dengan pinjol.

Kedua, mahasiswa harus mengetahui mana pinjol legal dan illegal. Jika memutuskan untuk menggunakan pinjol, cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol legal dan ilegal. Salah satu caranya adalah melihat daftar yang telah dibuat oleh OJK.

Ketiga, mahasiswa harus bisa melindungi data diri dengan teliti atas apapun permintaan akses data yang muncul dari setiap klik handphone. Karena pinjol data menyebabkan pencurian data yang tidak bertanggungjawab atas data si user oleh pemilik aplikasi.

Keempat, meningkatkan literasi keuangan. Mahasiswa harus menanamkan dalam diri bahwa setiap tawaran-tawaran yang menggiurkan berupa bunga besar hingga keuntungan yang bombastis adalah ketidakrasionalan dalam ekonomi. Mahasiswa haruslah pintar dalam bersikap kritis, mempunyai kemauan untuk membaca, dan melek akan finansial.

Baca juga: Hubungan Literasi Keuangan dan Quarterlife Crisis

Yolanda Astrid Gibran
Mahasiswi Perbankan Syariah UAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *